Ada beberapa dalam Al-Qur'an walau pun secara tidak langsung, namun hal ini
sangat mengena dalam bentuk penelitian apapun, ana lupa nama suratnya insya
Allah ana hafal artinny.
"setiap yang mubajir itu temannya syaitan,...." {Qs.
bukankah rokok tidak ada manfa'atnya jika di beli, bukankah lebih baik uang
tersebut lebih manfa'at djika digunakan ketempat nyang lain, dalam kajian hari
selasa di DDI keramat Ust. Yazid Abdul Qadir Jawas, pernah ditanya, dan beliau
menjawab kurang lebih sebagai berikut, " ....antum membeli rokok dan rokok itu
antum bakar, apabedanya dengan antum membakar uang......" [tolong koreksi kalau
ada kata yang kurang atau lebih, pembahasannya sudah lama]
"Sesungguhnya Allah menghalalkan yang baik-baik dan mengharamkan yang
buruk-buruk,...."
bukankah rokok sesuatu yang buruk coba dilihat dari segi kesehatan dan
pengaruh terhadap orang sekitar yang tidak merokok.
[coba antum baca buku "TIDAK MEROKOK KARENA ALLAH"]
wallahua'lam
Fadhillah Al-Fadhl
HUKUM MEROKOK MENURUT SYARIAT
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=263&bagian=0
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum merokok menurut
syariat, berikut dalil-dalil yang mengharamkannya?
Jawaban
Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat
Al-Quran dan As-Sunnah serta itibar (logika) yang benar.
Dalil dari Al-Quran adalah firmanNya.
Artinya : Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan
[Al-Baqarah : 195]
Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu.
Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok
termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.
Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah
Shallallahu alaihi wa sallam secara shahih bahwa beliau melarang
menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya
kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi, bahwa mengalokasikan
harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasiannya kepada hal yang
tidak bermanfaat bahkan pengalokasian kepada hal yang di dalamnya terdapat
kemudharatan.
Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits-hadits dari Rasulullah
Shallallahu alaihi wa sallam yang berbunyi.
Artinya : Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak oleh membahayakan
(orang lain) [Hadits Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam 2340]
Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam
syariat, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana
dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.
Adapun dalil dari itibar (logika) yang benar, yang menunjukkan keharaman
merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok mencampakkan dirinya
sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya, rasa cemas dan
keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi terhadap
dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi dan demikian sesak dada si perokok,
bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa dan melakukan
ibadah-ibadah lainnya karena hal itu meghalangi dirinya dari merokok. Bahkan,
alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak
mungkin mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, anda
akan melihat dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan
berinteraksi dengan mereka.
Semua itibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah diharamkan hukumnya.
Karena itu, nasehat saya buat saudaraku kaum muslimin yang didera oleh
kebiasaan menghisapnya agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad
untuk meninggalakannya sebab di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon
pertolongan kepada Allah serta megharap pahalaNya dan menghindari siksaanNya,
semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkannya tersebut.
Jika ada orang yang berkilah, Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di
dalam Kitabullah ataupun Sunnah RasulNya perihal haramnya merokok itu sendiri.
Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri
dari dua jenis.
[1]. Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith
(ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian yang
banyak sekali hingga Hari Kiamat.
[2]. Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu
sendiri secara langsung.
Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Quran dan dua buah hadits
yang telah kami singgung di atas yang menujukkan secara umum keharaman merokok
sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.
Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firmanNya.
Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging
hewan) yang disembelih atas nama selain Allah [Al-Maidah : 3]
Dan firmanNya.
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesunguhnya (meminum) khamr, berjudi
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji
termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu [Al-Maidah :
90]
Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua,
maka ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari
sisi pendalilan mengindikasikan hal itu.
[Program Nur Alad Darb, dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit
Darul Haq]
===========tambahan dari admin nih=============
All About Rokok
Ini loh yang dikonsumsi para perokok
- Spoiler:
ih serem
- Spoiler:
kayak bom waktu
- Spoiler:
yang bikin rokok juga udah mengatakan bahwa rokok itu haram
bukti
- Spoiler:
jadi
awas
- Spoiler:
masalah perbedaan menurut agama tinggalin dulu ajah
sekarang lihat fakta ajah
oke gak???
====================